Kamis, 07 Juli 2011

Australia Masih Belum Bebaskan Puluhan Anak Bocah NTT

Merekatertangkap dan terjerat hukum setelah  memasuki wilayah perairan Australia.


Ilustrasi tahanan
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lainnya untuk memulangkan puluhan anak NTT yang ditahan di Australia.
Puluhan anak asal NTT tersebut terjerat hukum, setelah tertangkap memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal saat menangkap ikan dan sebagian lainnya diduga terlibat kasus penyelundupan imigran gelap Timur Tengah.

"Koordinasi sudah dilakukan. Ada puluhan anak yang dilaporkan ditahan. Namun, jumlah pastinya belum diketahui," ujar Frans di Kupang, Senin 27 Juni 2011.

Menurutnya, pemenjaraan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius sehingga pemerintah Australia diminta secepatnya membebaskan puluhan anak  tersebut dan dipulangkan ke orangtua mereka di Pulau Rote, Kupang, dan daerah lainnya di NTT. 

Indonesia Institute, sebuah lembaga yang berpusat di Australia, dalam laporannya pekan lalu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap puluhan anak NTT yang ditahan tanpa adanya kepastian hukum.  Sebagian tahanan masih berusia 13-14 tahun, ditahan bersama tahanan dewasa dengan pengamanan superketat.
Indonesia Institute menyebutkan, para anak itu dipekerjakan sebagai tukang cuci tanpa diupah dengan alasan mereka terbiasa bekerja keras tanpa menuntut gaji. 

"Ada di antara tahanan yang menerima kekerasan fisik dan seksual dalam penjara. Namun, tidak ada akses bagi mereka untuk mendapat konseling atau pendampingan," tulis Indonesia Institute dalam siaran persnya.
Puluhan anak tersebut diancam akan diperberat hukumannya jika tak mengakui usia mereka sudah dewasa. "Kurang lebih, 15-20 anak dihukum dalam tahanan dewasa tanpa nutrisi yang baik, pendidikan maupun pendampingan lainnya," tulis lembaga tersebut.

Anggota DPRD NTT, Kristo Blasin, yang dihubungi terpisah mengatakan, pemerintah perlu negosiasi dengan Australia agar menyelamatkan mereka. Sebab, sesungguhnya anak anak tersebut merupakan korban karena dipaksa bekerja oleh orangtua dan majikan sehingga pada akhirnya ditangkap keamanan Australia. 

Sebelumnya Konsul Jenderal RI di Perth, Dede Syarif Syamsuri, mengatakan bahwa sampai pertengahan 2011 jumlah WNI yang dipenjara Australia sebanyak 504 orang, dimana sebagian besar adalah anak buah kapal (ABK).
"Ratusan WNI tersebut dipenjara dengan tuduhan penyelundupan imigran gelap serta memasuki perairan Australia secara ilegal," kata Syarif di Kupang, saat menghadiri sosialisasi tentang Tindak Kejahatan People Smuggling di Kupang, pekan lalu.
Kebanyakan ABK tersebut ditangkap karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Australia karena tidak memiliki paspor dan tuduhan lain, menyelundupkan orang.

Dia meminta kepada nelayan maupun ABK untuk tidak tergiur dengan janji manis imigran gelap yang bersedia membayar ratusan juta bila berhasil diantar ke Australia.
"Sesuai undang-undang imigrasi Australia yang akan segera diberlakukan, penyelundup imigran gelap diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar