Senin, 11 Juli 2011

Mahkamah Agung Belum Kirim Putusan Prita

MA masih belum dapat memerintahkan eksekusi terhadap Prita.
Prita Mulyasari
Mahakamah Agung masih belum dapat mengirimkan salinan putusan perkara pidana Prita Mulyasari. Sebab, hingga saat ini, putusan perkara pencemaran nama baik itu masih dalam proses minutasi.

"Putusan MA sudah final, nah sekarang lagi proses pengetikan atau minutasi. Minutasi itu putusan dituangkan dalam bentuk tulisan, dan sekarang sedang diketik operator," kata Kasubag Humas MA Andri, di Gedung MA, Jakarta, Senin 11 Juni 2011.

Menurut Andri, proses pengetikan putusan tersebut dalam minggu ini bisa selesai. "Eksekusi masih jauh, kami menunggu administrasinya selesai dulu, kemudian dikirim ke para pihak, baru nanti terserah mau dieksekusi atau gimana. Jadi bila perkara sudah utuh, kita akan sampaikan konferensi pers," ujarnya.

Andri mengaku belum mengetahui secara pasti bunyi amar putusan tersebut karena rinciannya masih di Hakim Agung. "Nanti kalau sudah dalam administrasi pengetikan baru diketahui pertimbangan dan putusannya," terang dia.

Mahkamah juga belum menerima panggilan dari DPR terkait dikabulkannya kasasi JPU terhadap Prita. "Sampai hari ini saya belum terima apapun soal panggilan DPR," ungkapnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Putusan ini dianggap bertentangan dengan perkara perdata dalam perkara yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar