SIDOARJO- Pasangan suami istri Abdul Kolik 54, dan Rukiyati, 52 bukan hanya kompak dalam urusan rumah tangga. Namun, keduanya juga saling mendukung dalam menjalankan bisnis jualan sabu sabu.
Agar bisnis haramnya ini tidak mudah dilacak polisi, mereka menyimpan serbuk putih itu di kotak bumbu dapur. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya Kupang Krajan Kidul, Sawahan, Surabaya, Jumat (15/7/2011).
Selama ini warga mengetahui, Kolik berprofesi sebagai penjual bubur dan Rukiyati berjualan sandal.
Saat polisi menangkapnya, keduanya mengelak kalau dituduh berjualan sabu-sabu. Namun, keduanya agak grogi setelah polisi menunjukkan beberapa nama yang pernah menjadi konsumennya. Polisi lantas menggeledah seisi rumah dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah kotak bumbu yang berada di dapur seberat 0,1 gram.
Penangkapan terhadap pasutri ini, merupakan pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap Kusmiyanto, 47, warga Klagen, Krian, Sidoarjo. Pria yang setiap hari berjualan tahu itu ditangkap karena membawa sabu sabu yang dibeli dari Rukiyati. Kepada petugas, Kusmiyanto mengaku barang haram itu diantar oleh Slamet, 44, yang masih kerabat Rukiyati.
Dari keterangan yang diperoleh, bisnis sabu keluarga itu sudah berjalan empat bulan. Sejumlah pembeli kini menjadi pelanggan pasutri tersebut. Hanya saja, polisi masih mengembangkan untuk mencari pemasuk sabu ke Rukiyati.
"Rukiyati yang mengendalikan bisnis sabu-sabu itu, sedangkan sang suami bertugas sebagai kurir," ujar Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Sidoarjo Purwanto.