Selasa, 05 Juli 2011

Nazaruddin, Bukan Demokrat Pertama yang Buron

Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, mulai Selasa 5 Juli 2011 muncul di situs Interpol sebagai buron internasional. Namun, soal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Nazaruddin rupanya bukan anggota DPR periode 2009-2014 yang pertama.

Pertama kali yang masuk DPO adalah As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 yang juga dari Demokrat. Menariknya, As'ad yang terpilih dari daerah pemilihan Jambi ini resmi diberhentikan DPR pada hari yang bersamaan dengan foto Nazaruddin terpampang di situs Interpol.

As'ad masuk dalam DPO sejak 12 Juli 2010 karena keberadaanya tidak diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang hendak menjalankan vonis Mahkamah Agung. MA memvonis mantan Bupati Muaro Jambi itu empat tahun penjara dalam korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar sebesar Rp4,5 miliar.

Kubu As'ad sendiri, seperti disampaikan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Demokrat, Denny Kailimang, bukan hendak buron seperti ditetapkan kejaksaan. As'ad memasalahkan vonis Mahkamah Agung itu, baik secara formil mau pun secara administratif.

"Pertama, dia di tingkat Pengadilan Negeri divonis bebas, lalu jaksa melakukan permohonan kasasi," kata Denny Kailimang. "Ini persoalan, karena jaksa seharusnya tak bisa kasasi atas vonis bebas," ujar Denny yang juga berprofesi pengacara itu.

Masalah kedua, As'ad menilai ada kesalahan pengetikan. Nomor perkara yang diputuskan pengadilan negeri berbeda dengan nomor perkara yang diputuskan dalam kasasi Mahkamah Agung.

Dan As'ad pun menghilang dari publik sejak 12 Juli 2010 itu. Sampai kemudian, Rabu 4 Agustus 2010, malam, Kejaksaan mencokoknya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Keesokan harinya, As'ad diterbangkan ke Jambi untuk dieksekusi penjara di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Bungo. Dan Selasa kemarin, As'ad pun diberhentikan sebagai anggota DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar